1- Peraturan Perusahaan (PP) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan
2- Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah dokumen yang berisi tentang data pegawai yang melakukan PKWT pada perusahaan. Pencatatan PKWT paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
3- Perjanjian kerja bersama (PKB) merupakan kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha, yang mengikat bagi kedua belah pihak dan harus dipatuhi bersama
4- Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit) adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat di Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh
Komentar
Posting Komentar