Dalam dunia kerja, hubungan antara tenaga kerja dan pemberi kerja harus dilandasi oleh prinsip keadilan, kesetaraan, dan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, penting untuk memahami apa saja hak dan kewajiban tenaga kerja sebagai dasar untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif.
Pengertian Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia, tenaga kerja memiliki peran penting dalam pembangunan nasional.
Hak Tenaga Kerja
Hak tenaga kerja adalah segala bentuk perlindungan, penghargaan, dan kesempatan yang secara hukum dijamin oleh negara atau perusahaan. Berikut adalah beberapa hak pokok tenaga kerja:
-
Hak atas Upah yang Layak
Pekerja berhak memperoleh upah sesuai dengan perjanjian kerja, ketentuan perundang-undangan, dan sesuai standar upah minimum.
-
Hak atas Jaminan Sosial dan Kesehatan
Setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
-
Hak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Lingkungan kerja harus aman dan bebas dari risiko yang membahayakan fisik maupun mental pekerja.
-
Hak atas Cuti
Pekerja berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, serta hari libur nasional.
-
Hak untuk Berserikat
Tenaga kerja memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja sebagai bentuk perlindungan kolektif.
-
Hak atas Perlakuan yang Adil dan Tidak Diskriminatif
Tidak boleh ada perbedaan perlakuan berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, atau latar belakang lainnya.
Kewajiban Tenaga Kerja
Selain memiliki hak, tenaga kerja juga memikul tanggung jawab terhadap perusahaan dan lingkungan kerjanya. Berikut adalah beberapa kewajiban tenaga kerja:
-
Melaksanakan Tugas dengan Tanggung Jawab
Pekerja wajib melaksanakan pekerjaan sesuai deskripsi tugas dan target yang diberikan.
-
Menaati Peraturan Perusahaan
Segala kebijakan internal perusahaan harus dipatuhi, termasuk tata tertib, jam kerja, dan kode etik.
-
Menjaga Kerahasiaan Perusahaan
Informasi strategis dan rahasia perusahaan tidak boleh dibocorkan kepada pihak luar.
-
Menjaga Alat dan Fasilitas Kerja
Pekerja bertanggung jawab dalam merawat dan menggunakan fasilitas kerja dengan baik.
-
Menjaga Hubungan Kerja yang Harmonis
Pekerja dituntut menjaga komunikasi yang baik dengan rekan kerja dan atasan demi kelancaran operasional.
Komentar
Posting Komentar